Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menghentikan kegiatan dua entitas yang menawarkan investasi kripto ilegal kepada masyarakat. Kedua entitas tersebut adalah YWWSDC dan RTHAE yang menjalankan penawaran investasi aset kripto serta aset keuangan digital melalui platform masing-masing.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menjelaskan bahwa penghentian dilakukan setelah proses klarifikasi dan verifikasi. Pemeriksaan tersebut menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam kegiatan penawaran investasi yang dilakukan YWWSDC dan RTHAE.
Kedua entitas itu diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital atau PAKD. Masyarakat pun diminta lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.
Pelanggaran YWWSDC dan RTHAE yang Ditemukan Satgas PASTI
YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. Entitas tersebut menawarkan skema investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kegiatan usaha YWWSDC tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM. Aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI turut menemukan indikasi perubahan alamat URL menggunakan nama berbeda, tetapi menampilkan tampilan yang serupa.
Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine. Salah satu bentuk penawarannya adalah penjualan perdana token yang diklaim akan tercatat atau listing di bursa RTHAE.
RTHAE diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak mempunyai izin OJK sebagai PAKD. Kegiatan usahanya juga dinilai tidak sesuai dengan izin BKPM.
Baca Juga: Pertumbuhan Investasi Aset Crypto di Indonesia MeLonjak Signifikan, Namun Terhalang Batu Besar
Masyarakat Diminta Memeriksa Legalitas Penawaran Investasi
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah memblokir akses terhadap aplikasi serta tautan atau URL yang berkaitan dengan YWWSDC dan RTHAE. Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat disarankan selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi sebelum menyerahkan dana. Karakteristik, manfaat, dan risiko produk juga perlu dipahami agar keputusan investasi tidak hanya didasarkan pada promosi, klaim keuntungan, atau rencana pencatatan token.
Klaim memiliki izin di luar negeri tidak otomatis menunjukkan bahwa suatu entitas telah memperoleh izin untuk menjalankan kegiatan sebagai PAKD di Indonesia. Status perizinan dari OJK tetap perlu diperiksa secara cermat.
Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat. Informasi mengenai penawaran investasi kripto ilegal juga dapat disampaikan melalui kanal resmi OJK, termasuk Kontak OJK 157 dan layanan pengaduan yang tersedia.
Demikian informasi seputar upaya pencegahan investasi kripto ilegal di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Scopecorner.Com.