PLTA Kayan Positif Dibangun, KHE Penuhi Kewajiban Tanam Pohon

Dalam rangka pembangunan PLTA, ada berbagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PT KHE. Salah satu kewajiban tersebut adalah penanaman pohon.

Meski telah direncanakan sejak 2009, pembangunan PLTA Kayan sampai sekarang belum terlihat konstruksi fisiknya. Hal tersebut dikarenakan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT Kayan Hydro Energy (PT KHE).

Beberapa kewajiban tersebut misalnya pembebasan lahan dan surat izin. Proses pembebasan lahan sendiri hingga kini masih dalam tahap proses. Dilansir dari kaltara.prokal.co, pembebasan lahan menyisakan kurang lebih 30 persen. Keterangan ini disampaikan oleh Manager Operasional PT Kayan Hidro Energy (KHE), Roni.

“Sekarang ini kita terus melakukan pembebasan. Jadi dari total target yang ada tinggal 30 persen saja yang belum terbebaskan,” kata Roni yang dikutip dari Radar Kaltara.

Pembebasan lahan hutan juga diperlukan guna pembangunan PLTA Kayan

Rencana konstruksi PLTA Kayan (m.rakyatkaltara.prokal.co)

Tidak hanya pembebasan lahan pemukiman, namun juga pembebasan lahan hutan. Ada beberapa wilayah lahan hutan yang harus dibebaskan. Terkait hal tersebut, Roni mengatakan bahwa lahan hutan yang perlu dibebaskan luasnya kurang lebih 225,71 hektare (ha). Namun, PT KHE telah mengantongi izin dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

“Jadi begini, untuk bendungan total lima kita sudah mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Hanya saja untuk progres awal kita untuk pekerjaan di bendungan satu. Tapi yang dua, tiga sampai lima tetap berjalan,” kata Roni.

Dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), banyak kewajiban yang musti dipenuhi. Salah satunya adalah menaman pohon baru di titik rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS). Dengan adanya kewajiban tersebut, KHE juga harus menanam pohon seperti yang telah diwajibkan.

Berhubungan dengan kewajiban tanam pohon, Roni menyebut KHE telah menanam beberapa pohon seperti yang tertuang dalam aturan. Bahkan dari pihak Kementrian telah melakukan evaluasi dan memberikan nilai yang memuaskan.

“Penanaman sudah kita lakukan, bahkan sudah dievaluasi oleh tim kementerian, dari hasil penilaian itu kita mendapatkan nilai keberhasilan mencapai 92 persen,” ujar Roni.

“Untuk jenis pohon sendiri bervariasi, karena sesuai aturan yang ada jenis. Termasuk jenis pohon buah-buahan juga terakomodasi. “Jadi semua jenis pohon yang tertuang di dalam aturan kita akomodasi,” tambah Roni lagi.

Direktur PT Kayan Hydro Energi, Andrew Suryali juga sempat memberi keterangan tambahan. Andrew berpendapat, dengan lahan yang telah terbebaskan, saat ini KHE sebenarnya sudah bisa memulai membangun PLTA Kayan. Meski begitu, target pembebasan lahan yang tersisa harus dilakukan guna memberikan ruang gerak yang lebih bagus.

Berita Terkini

Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Meningkat di Bulan Juni 2023: Faktor Penyumbang Utama

Neraca perdagangan Indonesia pada bulan Juni mencatatkan surplus sebesar US$3,45 miliar, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan bulan Mei 2023 yang mencapai US$430 juta. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa salah satu faktor di balik surplusnya neraca perdagangan ini adalah peran aktif Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dalam memajukan industri di wilayahnya. Dalam keterangan tertulis pada Senin […]

Read More
Berita Terkini

Ide Cemerlang Luhut Binsar: Hentikan Ekspor Gas untuk Dorong Hilirisasi Migas?

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan berencana mengajukan proposal kepada Presiden Jokowi (Joko Widodo) untuk menghentikan ekspor gas. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendorong hilirisasi dalam sektor minyak dan gas bumi (migas). Luhut menjelaskan bahwa ekspor gas masih akan dapat dilakukan selama masih sesuai dengan kontrak yang ada. Namun, […]

Read More
Berita Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Jadwal dan Program Terlengkap di Indonesia

Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar oleh sejumlah pemerintah daerah di Indonesia. Program ini memberikan kesempatan kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk membayar kewajiban pajak yang tertunda tanpa dikenakan denda. Setiap daerah memiliki program pemutihan yang berbeda-beda, seperti pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB-II), dan pembebasan pajak progresif. Berikut […]

Read More