PLTA Kayan Positif Dibangun, KHE Penuhi Kewajiban Tanam Pohon

Dalam rangka pembangunan PLTA, ada berbagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PT KHE. Salah satu kewajiban tersebut adalah penanaman pohon.

Meski telah direncanakan sejak 2009, pembangunan PLTA Kayan sampai sekarang belum terlihat konstruksi fisiknya. Hal tersebut dikarenakan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT Kayan Hydro Energy (PT KHE).

Beberapa kewajiban tersebut misalnya pembebasan lahan dan surat izin. Proses pembebasan lahan sendiri hingga kini masih dalam tahap proses. Dilansir dari kaltara.prokal.co, pembebasan lahan menyisakan kurang lebih 30 persen. Keterangan ini disampaikan oleh Manager Operasional PT Kayan Hidro Energy (KHE), Roni.

“Sekarang ini kita terus melakukan pembebasan. Jadi dari total target yang ada tinggal 30 persen saja yang belum terbebaskan,” kata Roni yang dikutip dari Radar Kaltara.

Pembebasan lahan hutan juga diperlukan guna pembangunan PLTA Kayan

Rencana konstruksi PLTA Kayan (m.rakyatkaltara.prokal.co)

Tidak hanya pembebasan lahan pemukiman, namun juga pembebasan lahan hutan. Ada beberapa wilayah lahan hutan yang harus dibebaskan. Terkait hal tersebut, Roni mengatakan bahwa lahan hutan yang perlu dibebaskan luasnya kurang lebih 225,71 hektare (ha). Namun, PT KHE telah mengantongi izin dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

“Jadi begini, untuk bendungan total lima kita sudah mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Hanya saja untuk progres awal kita untuk pekerjaan di bendungan satu. Tapi yang dua, tiga sampai lima tetap berjalan,” kata Roni.

Dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), banyak kewajiban yang musti dipenuhi. Salah satunya adalah menaman pohon baru di titik rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS). Dengan adanya kewajiban tersebut, KHE juga harus menanam pohon seperti yang telah diwajibkan.

Berhubungan dengan kewajiban tanam pohon, Roni menyebut KHE telah menanam beberapa pohon seperti yang tertuang dalam aturan. Bahkan dari pihak Kementrian telah melakukan evaluasi dan memberikan nilai yang memuaskan.

“Penanaman sudah kita lakukan, bahkan sudah dievaluasi oleh tim kementerian, dari hasil penilaian itu kita mendapatkan nilai keberhasilan mencapai 92 persen,” ujar Roni.

“Untuk jenis pohon sendiri bervariasi, karena sesuai aturan yang ada jenis. Termasuk jenis pohon buah-buahan juga terakomodasi. “Jadi semua jenis pohon yang tertuang di dalam aturan kita akomodasi,” tambah Roni lagi.

Direktur PT Kayan Hydro Energi, Andrew Suryali juga sempat memberi keterangan tambahan. Andrew berpendapat, dengan lahan yang telah terbebaskan, saat ini KHE sebenarnya sudah bisa memulai membangun PLTA Kayan. Meski begitu, target pembebasan lahan yang tersisa harus dilakukan guna memberikan ruang gerak yang lebih bagus.

Berita Terkini

Investasi di Solok Selatan: PLTP Muara Laboh Unit 2 Resmi Dimulai?

Tahap pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Muara Laboh Unit 2 berkapasitas 80 MW resmi dimulai, menandai babak baru Investasi di Solok Selatan. Nilai penanaman modal mencapai sekitar Rp7 triliun (±USD490 juta), hasil kolaborasi PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML) bersama Sumitomo Corporation dan INPEX Geothermal Ltd. Momentum “tajak” sumur pertama disaksikan Gubernur Sumbar […]

Read More
Berita Terkini

Investasi Pakistan di IKN: Fokus pada Sektor Pendidikan dan Perumahan

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mencatatkan kemajuan signifikan dalam menarik investor internasional, dengan 50 pihak yang telah menandatangani kesepakatan investasi Pakistan di IKN. Pakistan tertarik untuk berinvestasi di sektor pendidikan dan perumahan di Ibu Kota Nusantara (IKN), ibu kota baru Indonesia yang tengah berkembang. Investasi Pakistan di IKN: Kontribusi pada Pembangunan Sektor Pendidikan dan Perumahan […]

Read More
Berita Terkini

Harga Batu Bara Acuan RI Periode Oktober Kompak Naik, Gini Analisanya!

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) periode pertama Oktober 2025 dengan tren kenaikan di seluruh kategori. Keputusan ini tertuang dalam Kepmen ESDM No. 326.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur harga mineral logam dan batu bara acuan. Dibandingkan periode kedua September 2025, semua level kalori batu bara mencatatkan peningkatan harga. Untuk kategori […]

Read More