PLTA Kayan Positif Dibangun, KHE Penuhi Kewajiban Tanam Pohon

Dalam rangka pembangunan PLTA, ada berbagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PT KHE. Salah satu kewajiban tersebut adalah penanaman pohon.

Meski telah direncanakan sejak 2009, pembangunan PLTA Kayan sampai sekarang belum terlihat konstruksi fisiknya. Hal tersebut dikarenakan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT Kayan Hydro Energy (PT KHE).

Beberapa kewajiban tersebut misalnya pembebasan lahan dan surat izin. Proses pembebasan lahan sendiri hingga kini masih dalam tahap proses. Dilansir dari kaltara.prokal.co, pembebasan lahan menyisakan kurang lebih 30 persen. Keterangan ini disampaikan oleh Manager Operasional PT Kayan Hidro Energy (KHE), Roni.

“Sekarang ini kita terus melakukan pembebasan. Jadi dari total target yang ada tinggal 30 persen saja yang belum terbebaskan,” kata Roni yang dikutip dari Radar Kaltara.

Pembebasan lahan hutan juga diperlukan guna pembangunan PLTA Kayan

Rencana konstruksi PLTA Kayan (m.rakyatkaltara.prokal.co)

Tidak hanya pembebasan lahan pemukiman, namun juga pembebasan lahan hutan. Ada beberapa wilayah lahan hutan yang harus dibebaskan. Terkait hal tersebut, Roni mengatakan bahwa lahan hutan yang perlu dibebaskan luasnya kurang lebih 225,71 hektare (ha). Namun, PT KHE telah mengantongi izin dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

“Jadi begini, untuk bendungan total lima kita sudah mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Hanya saja untuk progres awal kita untuk pekerjaan di bendungan satu. Tapi yang dua, tiga sampai lima tetap berjalan,” kata Roni.

Dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), banyak kewajiban yang musti dipenuhi. Salah satunya adalah menaman pohon baru di titik rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS). Dengan adanya kewajiban tersebut, KHE juga harus menanam pohon seperti yang telah diwajibkan.

Berhubungan dengan kewajiban tanam pohon, Roni menyebut KHE telah menanam beberapa pohon seperti yang tertuang dalam aturan. Bahkan dari pihak Kementrian telah melakukan evaluasi dan memberikan nilai yang memuaskan.

“Penanaman sudah kita lakukan, bahkan sudah dievaluasi oleh tim kementerian, dari hasil penilaian itu kita mendapatkan nilai keberhasilan mencapai 92 persen,” ujar Roni.

“Untuk jenis pohon sendiri bervariasi, karena sesuai aturan yang ada jenis. Termasuk jenis pohon buah-buahan juga terakomodasi. “Jadi semua jenis pohon yang tertuang di dalam aturan kita akomodasi,” tambah Roni lagi.

Direktur PT Kayan Hydro Energi, Andrew Suryali juga sempat memberi keterangan tambahan. Andrew berpendapat, dengan lahan yang telah terbebaskan, saat ini KHE sebenarnya sudah bisa memulai membangun PLTA Kayan. Meski begitu, target pembebasan lahan yang tersisa harus dilakukan guna memberikan ruang gerak yang lebih bagus.

Berita Terkini

Produksi Migas Nasional Diperkuat Inovasi Digital Pertamina Hulu Rokan, Ini Dampaknya!

Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus memperkuat produksi migas melalui inovasi digital di sektor hulu. Langkah strategis ini difokuskan pada penerapan teknologi Operational Technology (OT)/SCADA guna meningkatkan efisiensi serta menjaga kestabilan produksi, terutama selama Ramadan dan libur Lebaran. Sebagai operator utama Blok Rokan, PHR memiliki peran vital dengan menyumbang sekitar 24% produksi minyak nasional. Dengan kondisi […]

Read More
Berita Terkini

Pemberantasan Mafia Migas Jadi Agenda Utama Majelis Musyawarah Sunda, Kok Bisa?

Majelis Musyawarah Sunda (MMS) baru-baru ini menggelar diskusi publik bertajuk Mega Korupsi Pertamina: Ganti Pemain Deui atau Revolusi Tata Kelola untuk Rakyat dan Negara. Acara tersebut bertujuan untuk membahas masalah tata kelola minyak dan gas (migas) di Indonesia, dengan fokus utama pada pemberantasan mafia migas yang telah mengakar. Dalam diskusi tersebut, Ekonom Prof. Didin S. […]

Read More
Berita Terkini

Ekspor Batu Bara Indonesia Terus Sesuaikan Harga Patokan Baru, Apa Dampaknya?

Ekspor batu bara Indonesia terus berjalan normal, meskipun terdapat penyesuaian harga yang mengacu pada harga batu bara acuan (HBA) yang diterbitkan dua kali dalam sebulan. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI/ICMA) mengungkapkan bahwa proses ekspor batu bara kini menyesuaikan dengan mekanisme HBA yang baru. Hal itu menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 yang menetapkan […]

Read More