
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempertimbangkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi. Langkah tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian bagi investor yang tertarik pada investasi pembangkit panas bumi di Tanah Air.
Salah satu kajian utama adalah mengurangi pajak terkait proyek panas bumi. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa saat ini tingkat balik modal investasi (IRR) pada proyek panas bumi di Indonesia masih rendah, yakni sekitar 8-9%.
Untuk itu, penghilangan pajak tubuh bumi pada proyek tersebut dianggap penting untuk meningkatkan daya tarik investasi pembangkit panas bumi. Hal tersebut juga akan memberi kejelasan bagi calon investor.
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk menyelesaikan masalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Biaya Masuk yang masih membebani komponen dalam negeri.
Investasi Pembangkit Panas Bumi: Pemerintah Akan Revisi Aturan Pajak untuk Tingkatkan IRR
PPN yang dikenakan pada produk domestik, sementara barang impor dibebaskan, menjadi salah satu isu yang perlu dibahas dengan Kementerian Keuangan. Pemerintah ingin memberikan ruang bagi komponen lokal untuk bersaing lebih adil di pasar.
Terdapat setidaknya 17 poin yang ingin diubah dalam PP 17/2017 untuk meningkatkan investasi panas bumi. Ini termasuk perubahan dalam insentif fiskal dan non-fiskal, serta pemangkasan proses lelang untuk proyek panas bumi. Revisi peraturan ini ditargetkan dapat selesai pada tahun ini untuk segera diterapkan.
Dengan kebijakan investasi pembangkit panas bumi, pemerintah berharap dapat meningkatkan investasi dan mempercepat pengembangan energi terbarukan di Indonesia.
Demikian informasi seputar investasi pembangkit panas bumi di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Scopecorner.Com.