Pihak Kantor Bea Cukai Tanjung Pandan, Bangka Belitung menjelaskan bahwa mereka mengalami kesulitan untuk mengungkap pemilik 10.539 botol minuman yang mengandung metil alkohol ilegal. Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP) Tanjung Pandan menyatakan jaringan penyelundupan minuman keras atau miras ini terputus.
“Kami kesulitan karena jaringan pelaku kejahatan ini terputus,” kata Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP) Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan di Tanjung Pandan seperti dikutip dari Antara, Kamis, 15 Desember.
Sebanyak 10.539 botol minuman beralkohol ilegal diamankan pada November 2021 lalu oleh Tim Bea Cukai Tanjung Pandan bersama tim Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur dan dimusnahkan secara resmi pada 13 Desember. Bahkan saat barang bukti minuman alkohol itu ditimbun atau disimpan di ekspedisi, kata dia, tidak ada orang atau pemilik yang mengakuinya.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan semua pihak yang dianggap berwenang untuk mengusut pemilik puluhan ribu botol minuman beralkohol,” kata dia.
Dia mengatakan, puluhan ribu botol miras ilegal yang sudah dimusnahkan itu diduga dari negara Singapura dan akan di kirim ke ke Jakarta. “Pulau Belitung bukan menjadi tujuan pengiriman minuman beralkohol ilegal melainkan hanya sebagai transit pengiriman,” tegas dia.
Pihaknya telah mencari bukti-bukti pendukung dari orang yang melihat proses pembongkaran minuman beralkohol ilegal namun tidak membuahkan hasil. “Tidak ada yang bisa memberikan informasi yang benar-benar jelas karena dalam penindakan untuk menetapkan tersangka harus didukung dengan bukti kuat,” ujarnya.