Sri Mulyani Resmi Umumkan Penyaluran Investasi Pemerintah Rp1,52 Triliun ke 6 LKI

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan penambahan investasi pemerintah sebesar Rp1,52 triliun kepada 6 Lembaga Keuangan Internasional (LKI) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2023 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2023. Keputusan ini secara resmi diundangkan pada tanggal 16 Mei 2023.

Pasal 3 ayat 1 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa suntikan modal diberikan kepada 6 LKI, yaitu Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank/IDB), Dana Internasional untuk Pembangunan Pertanian (International Fund for Agricultural Development), Asosiasi Pembangunan Internasional (International Development Association), Perusahaan Finansial Internasional (International Finance Corporation), Bank Pembangunan Internasional (International Bank for Reconstruction and Development), dan Fasilitas Jaminan Kredit dan Investasi (Credit Guarantee and Investment Facility).

Pasal 3 ayat 2 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa penambahan investasi pemerintah ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

Ani, Menteri Sri Mulyani, menjelaskan bahwa penambahan investasi pemerintah kepada 6 LKI ini dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jumlah tambahan modal ini diuraikan dalam pasal 4. Berikut adalah jumlah dana yang diinvestasikan oleh Indonesia kepada 6 LKI tersebut:

  1. Islamic Development Bank: Rp266.796.415.000
  2. International Fund for Agricultural Development: Rp44,25 miliar
  3. International Development Association: Rp256.172.500.000
  4. International Finance Corporation: Rp336.069.015.000
  5. International Bank for Reconstruction and Development: Rp487.902.226.000
  6. Credit Guarantee and Investment Facility: Rp132,75 miliar
  7. Jika dijumlahkan, total penambahan dana mencapai Rp1.523.940.156.000 atau Rp1,52 triliun.

Pasal 6 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa penambahan investasi pemerintah pada LKI dapat melebihi nilai yang tercantum dalam Pasal 4, tergantung pada selisih kurs, sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan.

Berita Terkini

Isu Sunset Industri Migas: Aspermigas Bantah, Kebutuhan Energi Terus Meningkat

Industri minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia tetap memiliki peran penting di masa depan, meski tren global menunjukkan peningkatan penggunaan energi baru terbarukan (EBT). Isu sunset industri migas ditepis oleh Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas), yang menilai bahwa kebutuhan energi, khususnya migas, justru akan terus meningkat hingga 2050. Ketua Aspermigas Moshe Rizal, dalam […]

Read More
Berita Terkini

Pasar Batu Bara ASEAN Tak Mampu Redam Penurunan Ekspor ke China, Ternyata Gini Alasannya!

Penurunan permintaan batu bara dari China terus memberi dampak signifikan terhadap industri batu bara Indonesia. Rencana untuk mengalihkan ekspor batu bara ke Pasar Batu Bara ASEAN, meskipun dianggap sebagai langkah sementara, belum mampu mengimbangi penurunan ekspor ke China yang cukup tajam. Hal itu terungkap dalam laporan terbaru dari Energy Shift Institute (ESI), yang mencatat bahwa […]

Read More
Berita Terkini

Investasi Saham Beyond Meat: Perjalanan Pahit bagi Investor dalam Lima Tahun Terakhir?

Saham Beyond Meat, yang dulunya sangat digemari di Wall Street setelah debut IPO-nya pada 2019, kini mengalami penurunan yang signifikan dalam lima tahun terakhir. Meski saham perusahaan ini sempat melonjak setelah IPO, kini nilainya telah turun lebih dari 99% dibandingkan dengan kinerja indeks S&P 500 yang mencatatkan kenaikan 84% dalam periode yang sama. Permintaan untuk […]

Read More