Indonesia Musti Tegaskan Otonomi dengan KUHP: Lemhannas Minta Asing Terima Kebijakan Pemerintah

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto menyoroti reaksi beberapa perwakilan negara asing dan organisasi internasional tertentu terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru disahkan DPR RI pada pekan lalu. Sorotan sebelumnya datang dari berbagai organ, seperti Perseritakatan Bangsa-Bangsa (PBB), hingga Human Rights Watch.

“Secara geopolitik pasca pengesahan KUHP, Indonesia perlu menegaskan otonomi strategis Indonesia,” kata mantan Sekretaris Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini, dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Desember.

Upaya menegaskan otonomi strategis tersebut, kata dia, diperkuat dengan mematahkan intervensi asing terhadap kedaulatan hukum Indonesia. Andi menyebut pihak-pihak tersebut harus menerima dan memahami evolusi pembangunan hukum Indonesia.

“Pembangunan hukum di Indonesia telah dilakukan dengan mengadopsi perkembangan paradigma hukum pidana modern serta memperhatikan kebutuhan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia,” kata Andi.

Istana sebut perbedaan pendapat soal KUHP bisa diselesaikan melalui uji materi

KUHP disahkan DPR pada 6 Desember, dan kini sedang menunggu untuk diteken lalu diundangkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Berbagai lembaga nasional dan internasional mengkritik KUHP ini, melanggar kebebasan pers hingga tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

Istana juga merespons pro kontra yang muncul di masyarakat terkait pengesahan KUHP. Istana menyebut perbedaan pandangan pasti akan ada di setiap produk hukum yang dilahirkan, tapi Indonesia sudah memiliki mekanisme melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi.

“Pemerintah tentu akan menghormati proses hukum tersebut, bila kemudian ada bagian dari kelompok masyarakat yang menguji KUHO ke Mahkamah Konstitusi,” kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga menyampaikan bahwa KUHP menjadi penanda bahwa Indonesia saat ini telah mencapai tahapan baru dalam ikhtiarnya menjadi bangsa yang berdaulat dan beradab. 77 Tahun sudah merdeka, tapi baru sekarang Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri.

KUHP baru ini, kata Moeldoko, merefleksikan nilai-nilai Indonesia, hak asasi manusia, hingga paradigma pemidanaan yang modern. “Jauh meninggalkan paradigma KUHP lama zaman pemerintah kolonial Hindia-Belanda,” kata mantan Panglima TNI 2013-2015 ini.

Berita Terkini

Target Investasi NTB 2026 Naik Jadi Rp68 Triliun: Fokus pada Pariwisata, Pertanian, dan Energi

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memasang target investasi NTB yang ambisius pada tahun 2026, yaitu sebesar Rp68 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp7 triliun dibandingkan dengan target tahun 2025 yang sebesar Rp61 triliun. Peningkatan target investasi ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). […]

Read More
Berita Terkini

Investasi Luar Negeri Tokyo Gas: Fokus Besar di AS untuk Mendorong Pertumbuhan?

Penyedia gas kota terkemuka di Jepang, Tokyo Gas mengumumkan rencana ambisius untuk mengalokasikan lebih dari setengah dari total 350 miliar yen (sekitar 2,3 miliar dolar AS) untuk investasi luar negeri Tokyo Gas dalam tiga tahun ke depan, dengan fokus utama pada investasi luar negeri di AS. Langkah itu bertujuan untuk mendukung pertumbuhan perusahaan, khususnya di […]

Read More
Berita Terkini

Isu Sunset Industri Migas: Aspermigas Bantah, Kebutuhan Energi Terus Meningkat

Industri minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia tetap memiliki peran penting di masa depan, meski tren global menunjukkan peningkatan penggunaan energi baru terbarukan (EBT). Isu sunset industri migas ditepis oleh Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas), yang menilai bahwa kebutuhan energi, khususnya migas, justru akan terus meningkat hingga 2050. Ketua Aspermigas Moshe Rizal, dalam […]

Read More