Indonesia Musti Tegaskan Otonomi dengan KUHP: Lemhannas Minta Asing Terima Kebijakan Pemerintah

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto menyoroti reaksi beberapa perwakilan negara asing dan organisasi internasional tertentu terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru disahkan DPR RI pada pekan lalu. Sorotan sebelumnya datang dari berbagai organ, seperti Perseritakatan Bangsa-Bangsa (PBB), hingga Human Rights Watch.

“Secara geopolitik pasca pengesahan KUHP, Indonesia perlu menegaskan otonomi strategis Indonesia,” kata mantan Sekretaris Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini, dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Desember.

Upaya menegaskan otonomi strategis tersebut, kata dia, diperkuat dengan mematahkan intervensi asing terhadap kedaulatan hukum Indonesia. Andi menyebut pihak-pihak tersebut harus menerima dan memahami evolusi pembangunan hukum Indonesia.

“Pembangunan hukum di Indonesia telah dilakukan dengan mengadopsi perkembangan paradigma hukum pidana modern serta memperhatikan kebutuhan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia,” kata Andi.

Istana sebut perbedaan pendapat soal KUHP bisa diselesaikan melalui uji materi

KUHP disahkan DPR pada 6 Desember, dan kini sedang menunggu untuk diteken lalu diundangkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Berbagai lembaga nasional dan internasional mengkritik KUHP ini, melanggar kebebasan pers hingga tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

Istana juga merespons pro kontra yang muncul di masyarakat terkait pengesahan KUHP. Istana menyebut perbedaan pandangan pasti akan ada di setiap produk hukum yang dilahirkan, tapi Indonesia sudah memiliki mekanisme melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi.

“Pemerintah tentu akan menghormati proses hukum tersebut, bila kemudian ada bagian dari kelompok masyarakat yang menguji KUHO ke Mahkamah Konstitusi,” kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga menyampaikan bahwa KUHP menjadi penanda bahwa Indonesia saat ini telah mencapai tahapan baru dalam ikhtiarnya menjadi bangsa yang berdaulat dan beradab. 77 Tahun sudah merdeka, tapi baru sekarang Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri.

KUHP baru ini, kata Moeldoko, merefleksikan nilai-nilai Indonesia, hak asasi manusia, hingga paradigma pemidanaan yang modern. “Jauh meninggalkan paradigma KUHP lama zaman pemerintah kolonial Hindia-Belanda,” kata mantan Panglima TNI 2013-2015 ini.

Berita Terkini

Realisasi Investasi di Banten Capai Rp83,44 Triliun hingga Triwulan III 2024

Provinsi Banten menunjukkan pencapaian signifikan dalam realisasi investasi di Banten hingga triwulan III 2024, mencapai Rp83,44 triliun atau sekitar 85 persen dari target tahunan Rp97 triliun. Investasi ini mencakup penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN). “Tahun ini kita punya target Rp97 triliun. Tahun lalu realisasi investasi kita bahkan melampaui Rp100 triliun, […]

Read More
Berita Terkini

Moncer! Investasi AI Generatif di Asia Pasifik Dorong Pertumbuhan Bisnis

Investasi AI generatif di wilayah Asia Pasifik (APAC) diproyeksikan mengalami pertumbuhan signifikan. Menurut laporan International Data Corporation (IDC), nilai investasi ini diperkirakan mencapai 110 miliar USD dalam empat tahun mendatang. Teknologi AI generatif dinilai akan mengubah masa depan bisnis di kawasan tersebut, memberikan solusi berbasis AI yang mampu mendorong efisiensi dan kreativitas di berbagai industri. […]

Read More
Berita Terkini

Menganalisa Potensi Indonesia Jadi Pusat Investasi Baterai Mobil Listrik Dunia?

Indonesia kini semakin mendekati ambisinya untuk menjadi salah satu pusat utama investasi baterai mobil listrik dunia. Menurut Seto, pakar energi terkemuka, ekosistem baterai di Indonesia sudah hampir lengkap, khususnya dengan pembangunan hilir untuk produksi lithium hydroxide yang kini sedang berlangsung. Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa Indonesia segera memiliki ekosistem baterai yang kompetitif di panggung […]

Read More