Indonesia Musti Tegaskan Otonomi dengan KUHP: Lemhannas Minta Asing Terima Kebijakan Pemerintah

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto menyoroti reaksi beberapa perwakilan negara asing dan organisasi internasional tertentu terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru disahkan DPR RI pada pekan lalu. Sorotan sebelumnya datang dari berbagai organ, seperti Perseritakatan Bangsa-Bangsa (PBB), hingga Human Rights Watch.

“Secara geopolitik pasca pengesahan KUHP, Indonesia perlu menegaskan otonomi strategis Indonesia,” kata mantan Sekretaris Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini, dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Desember.

Upaya menegaskan otonomi strategis tersebut, kata dia, diperkuat dengan mematahkan intervensi asing terhadap kedaulatan hukum Indonesia. Andi menyebut pihak-pihak tersebut harus menerima dan memahami evolusi pembangunan hukum Indonesia.

“Pembangunan hukum di Indonesia telah dilakukan dengan mengadopsi perkembangan paradigma hukum pidana modern serta memperhatikan kebutuhan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia,” kata Andi.

Istana sebut perbedaan pendapat soal KUHP bisa diselesaikan melalui uji materi

KUHP disahkan DPR pada 6 Desember, dan kini sedang menunggu untuk diteken lalu diundangkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Berbagai lembaga nasional dan internasional mengkritik KUHP ini, melanggar kebebasan pers hingga tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

Istana juga merespons pro kontra yang muncul di masyarakat terkait pengesahan KUHP. Istana menyebut perbedaan pandangan pasti akan ada di setiap produk hukum yang dilahirkan, tapi Indonesia sudah memiliki mekanisme melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi.

“Pemerintah tentu akan menghormati proses hukum tersebut, bila kemudian ada bagian dari kelompok masyarakat yang menguji KUHO ke Mahkamah Konstitusi,” kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga menyampaikan bahwa KUHP menjadi penanda bahwa Indonesia saat ini telah mencapai tahapan baru dalam ikhtiarnya menjadi bangsa yang berdaulat dan beradab. 77 Tahun sudah merdeka, tapi baru sekarang Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri.

KUHP baru ini, kata Moeldoko, merefleksikan nilai-nilai Indonesia, hak asasi manusia, hingga paradigma pemidanaan yang modern. “Jauh meninggalkan paradigma KUHP lama zaman pemerintah kolonial Hindia-Belanda,” kata mantan Panglima TNI 2013-2015 ini.

Berita Terkini

Emang Bisa, Tren Investasi Koleksi Action Figure Bikin Cuan di Kalangan Remaja?

Fenomena investasi koleksi action figure kini tengah digandrungi remaja dan anak muda. Tidak lagi sekadar mainan, action figure telah bertransformasi menjadi simbol gaya hidup sekaligus identitas penggemar film, anime, hingga karakter superhero dunia. Rak-rak penuh figur Iron Man, Naruto, hingga karakter Marvel menjadi pemandangan umum di kamar para kolektor muda. Harga tiap figur pun sangat […]

Read More
Berita Terkini

Posisi Investasi Internasional Indonesia Naik, Bank Indonesia Catat Kewajiban Neto US$244,3 Miliar

Pada triwulan II 2025, Bank Indonesia melaporkan bahwa kewajiban neto investasi internasional Indonesia mengalami kenaikan signifikan, tercatat sebesar US$244,3 miliar. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan posisi Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN) yang lebih tinggi dibandingkan Aset Finansial Luar Negeri (AFLN), memperlihatkan kekuatan sektor eksternal Indonesia. Posisi KFLN Indonesia pada akhir triwulan II 2025 tercatat mencapai […]

Read More
Berita Terkini

Ngeri Nih! Investasi EBT di AS Anjlok 36 Persen Akibat Kebijakan Baru

Laporan BloombergNEF mencatat bahwa investasi EBT di AS mengalami penurunan tajam sebesar 36 persen pada paruh pertama 2025. Total investasi hanya mencapai US$20,5 miliar, turun signifikan dibandingkan periode enam bulan sebelumnya. Anjloknya investasi ini dipicu oleh perubahan kebijakan Presiden Donald Trump yang memangkas subsidi bagi energi angin dan surya. Padahal, kedua sektor ini sebelumnya menjadi […]

Read More