Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan penindakan terhadap peredaran olahan ikan ilegal di Indonesia. Pada kali ini, sebanyak 60 kg olahan dari ikan ilegal dimusnahkan di Ternate, Maluku Utara. Aksi penindakan ini dilakukan untuk mencegah kerusakan ekosistem perairan dan menjaga ketersediaan sumber daya ikan yang ada di Indonesia.
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sumber daya ikan yang sangat melimpah. Namun, peredaran olahan ikan ilegal yang terus terjadi mengancam keberlanjutan sumber daya ikan tersebut. Oleh karena itu, penangkapan dan penindakan terhadap peredaran ikan ilegal menjadi suatu hal yang sangat penting bagi pemerintah dalam menjaga keberlangsungan ekosistem perairan.
Ternate sendiri telah menjadi salah satu pusat peredaran olahan ikan ilegal di Indonesia. Oleh karena itu, penindakan terhadap peredaran ikan ilegal di Ternate merupakan langkah penting dalam menjaga ketersediaan sumber daya ikan yang ada di wilayah tersebut.
Selain berpotensi merusak ekosistem perairan, konsumsi olahan ikan ilegal juga berdampak buruk bagi kesehatan konsumen. Oleh karena itu, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya konsumsi ikan ilegal menjadi penting agar masyarakat dapat memilih ikan yang aman dan sehat untuk dikonsumsi.
Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi peredaran ikan ilegal di Indonesia, seperti meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran ikan ilegal. Namun, masalah ini masih menjadi perhatian serius bagi pemerintah karena dampak yang ditimbulkannya terhadap keberlangsungan sumber daya ikan dan kesehatan masyarakat.
Masyarakat juga dapat ikut berperan dalam mengatasi peredaran olahan ikan ilegal dengan tidak membeli ikan yang tidak memiliki dokumen resmi dan memilih untuk membeli ikan yang berasal dari tempat penangkapan yang legal. Dengan demikian, diharapkan peredaran ikan ilegal dapat segera ditangani dan sumber daya ikan Indonesia dapat terjaga keberlangsungannya.