19 Tahun Mandek, RUU PPRT Akan Menjadi Prioritas Legislasi Nasional 2023

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan membawa perubahan besar bagi para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa RUU PPRT akan mengatur hak-hak mendasar yang harus diperoleh PRT, mulai dari kepastian upah, jaminan sosial, hingga hak cuti.

Menurut Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, selama ini para PRT tidak memiliki perlindungan bagi hak-hak mendasar mereka. Oleh karena itu, kehadiran RUU PPRT sangat dinantikan untuk memberikan perlindungan bagi para PRT.

RUU PPRT juga akan mengatur hak pemberi kerja. Pemberi kerja akan mendapatkan kepastian data-data terkait PRT yang bekerja dengan mereka dan bisa berkonsultasi dengan kementerian atau lembaga terkait mengenai kontrak kerja mereka dengan PRT.

RUU PPRT sudah mandek di parlemen selama 19 tahun dan sudah berulang kali masuk dan keluar dari daftar prolegnas DPR sejak 2004. Pada 2020, RUU PPRT rampung dibahas di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah, namun rencana itu pupus dan RUU PPRT batal dibawa ke paripurna.

Presiden Jokowi meminta Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melobi DPR untuk membahas RUU PPRT yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023. Ia juga memerintahkan kedua menteri untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan semua stakeholder untuk mempercepat penetapan RUU PPRT.

Dengan adanya RUU PPRT, diharapkan para PRT akan mendapatkan perlindungan yang layak dan hak-hak mendasar mereka akan terpenuhi. Pemberi kerja juga akan memiliki kepastian data dan bisa berkonsultasi dengan lembaga terkait mengenai kontrak kerja mereka dengan PRT. Ini merupakan langkah besar untuk memperjuangkan hak-hak para PRT di Indonesia.

Berita Terkini

Ekspor Batu Bara Indonesia Terus Sesuaikan Harga Patokan Baru, Apa Dampaknya?

Ekspor batu bara Indonesia terus berjalan normal, meskipun terdapat penyesuaian harga yang mengacu pada harga batu bara acuan (HBA) yang diterbitkan dua kali dalam sebulan. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI/ICMA) mengungkapkan bahwa proses ekspor batu bara kini menyesuaikan dengan mekanisme HBA yang baru. Hal itu menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 yang menetapkan […]

Read More
Berita Terkini

VinFast: Produsen Kendaraan Listrik yang Siap Bangun Pabrik di Indonesia!

Perusahaan otomotif asal Vietnam, VinFast semakin menunjukkan keseriusannya untuk berinvestasi di Indonesia dengan rencana membangun pabrik kendaraan listrik. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Ro­san Perkasa Roeslani mengungkapkan bahwa VinFast ingin menjadikan Indonesia sebagai produsen kendaraan listrik yang berorientasi ekspor. “VinFast sudah bertemu dengan kami dan ingin membangun pabrik di Indonesia. Mereka […]

Read More
Berita Terkini

Penjualan Batu Bara PT Adaro Andalan Indonesia Diproyeksikan Stabil di 2025, Gini Alasannya!

PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI) menargetkan penjualan batu bara dan produksi batu bara pada tahun 2025 akan berada dalam kisaran yang serupa dengan capaian tahun sebelumnya. AADI memperkirakan akan menjual antara 65 juta hingga 67 juta ton batu bara termal pada 2025, volume yang hampir setara dengan hasil penjualan batu bara pada 2024, yang […]

Read More