19 Tahun Mandek, RUU PPRT Akan Menjadi Prioritas Legislasi Nasional 2023

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan membawa perubahan besar bagi para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa RUU PPRT akan mengatur hak-hak mendasar yang harus diperoleh PRT, mulai dari kepastian upah, jaminan sosial, hingga hak cuti.

Menurut Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, selama ini para PRT tidak memiliki perlindungan bagi hak-hak mendasar mereka. Oleh karena itu, kehadiran RUU PPRT sangat dinantikan untuk memberikan perlindungan bagi para PRT.

RUU PPRT juga akan mengatur hak pemberi kerja. Pemberi kerja akan mendapatkan kepastian data-data terkait PRT yang bekerja dengan mereka dan bisa berkonsultasi dengan kementerian atau lembaga terkait mengenai kontrak kerja mereka dengan PRT.

RUU PPRT sudah mandek di parlemen selama 19 tahun dan sudah berulang kali masuk dan keluar dari daftar prolegnas DPR sejak 2004. Pada 2020, RUU PPRT rampung dibahas di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah, namun rencana itu pupus dan RUU PPRT batal dibawa ke paripurna.

Presiden Jokowi meminta Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melobi DPR untuk membahas RUU PPRT yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023. Ia juga memerintahkan kedua menteri untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan semua stakeholder untuk mempercepat penetapan RUU PPRT.

Dengan adanya RUU PPRT, diharapkan para PRT akan mendapatkan perlindungan yang layak dan hak-hak mendasar mereka akan terpenuhi. Pemberi kerja juga akan memiliki kepastian data dan bisa berkonsultasi dengan lembaga terkait mengenai kontrak kerja mereka dengan PRT. Ini merupakan langkah besar untuk memperjuangkan hak-hak para PRT di Indonesia.

Berita Terkini

Kenapa Produksi Batu Bara Indonesia Ditargetkan Capai 739,674 Juta Ton di 2025?

Menurut data terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produksi batu bara Indonesia pada 2025 ditargetkan mencapai 739,674 juta ton. Angka itu menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempertahankan posisi Indonesia sebagai salah satu produsen batu bara terbesar di dunia. Sampai dengan Mei 2025, Indonesia telah memproduksi 357,6 juta ton batu bara, dengan nilai ekspor […]

Read More
Berita Terkini

Pecut Investasi Pembangkit Panas Bumi: Pemerintah Putuskan Kaji Kurangi Pajak?

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempertimbangkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi. Langkah tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian bagi investor yang tertarik pada investasi pembangkit panas bumi di Tanah Air. Salah satu kajian utama adalah mengurangi pajak terkait proyek panas bumi. Direktur Jenderal […]

Read More
Berita Terkini

Kenapa Revisi UU Migas Penting untuk Masa Depan Energi Nasional Indonesia?

Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mencapai swasembada energi, terutama dalam sektor minyak dan gas bumi. Salah satu langkah yang dianggap krusial adalah revisi UU Migas, yang saat ini dinilai belum mampu mendukung optimalisasi pengelolaan sektor ini. Ketua Umum Serikat Pekerja SKK Migas, Afriandi Eka Prasetya mengungkapkan bahwa revisi undang-undang tersebut sangat dibutuhkan agar pengelolaan […]

Read More