19 Tahun Mandek, RUU PPRT Akan Menjadi Prioritas Legislasi Nasional 2023

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan membawa perubahan besar bagi para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa RUU PPRT akan mengatur hak-hak mendasar yang harus diperoleh PRT, mulai dari kepastian upah, jaminan sosial, hingga hak cuti.

Menurut Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, selama ini para PRT tidak memiliki perlindungan bagi hak-hak mendasar mereka. Oleh karena itu, kehadiran RUU PPRT sangat dinantikan untuk memberikan perlindungan bagi para PRT.

RUU PPRT juga akan mengatur hak pemberi kerja. Pemberi kerja akan mendapatkan kepastian data-data terkait PRT yang bekerja dengan mereka dan bisa berkonsultasi dengan kementerian atau lembaga terkait mengenai kontrak kerja mereka dengan PRT.

RUU PPRT sudah mandek di parlemen selama 19 tahun dan sudah berulang kali masuk dan keluar dari daftar prolegnas DPR sejak 2004. Pada 2020, RUU PPRT rampung dibahas di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah, namun rencana itu pupus dan RUU PPRT batal dibawa ke paripurna.

Presiden Jokowi meminta Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melobi DPR untuk membahas RUU PPRT yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023. Ia juga memerintahkan kedua menteri untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan semua stakeholder untuk mempercepat penetapan RUU PPRT.

Dengan adanya RUU PPRT, diharapkan para PRT akan mendapatkan perlindungan yang layak dan hak-hak mendasar mereka akan terpenuhi. Pemberi kerja juga akan memiliki kepastian data dan bisa berkonsultasi dengan lembaga terkait mengenai kontrak kerja mereka dengan PRT. Ini merupakan langkah besar untuk memperjuangkan hak-hak para PRT di Indonesia.

Berita Terkini

Transfer Fiskal Ekologis Dorong Pembangunan Berkelanjutan di Kalimantan Utara

Kalimantan Utara (Kaltara) telah menerima transfer fiskal ekologis (ecological fiscal transfer/EFT) sebesar Rp29 miliar selama periode 2019-2024, atau sekitar Rp5,8 miliar per tahun. Dana ini berasal dari program Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) yang disalurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan dan Perlindungan Lingkungan, Ramlan Nugraha mengungkapkan bahwa meski […]

Read More
Berita Terkini

Tjandra Limanjaya Sudah Mengenal Hashim Djojohadikusumo Sejak Lama

Tjandra Limanjaya, pemilik PT Kayan Hydro Energy, menjalin hubungan dengan Hashim Djojohadikusumo sejak lama. Keduanya sama-sama dikenal sebagai sosok pebisnis senior di Indonesia. Mereka berdua juga sama-sama menjalankan bisnis di sektor energi. Belum lama ini Tjandra Limanjaya dan Hashim berjumpa di satu acara yang sama. Keduanya menghadiri acara syukuran pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) […]

Read More
Berita Terkini

Pertumbuhan Investasi Aset Crypto di Indonesia MeLonjak Signifikan, Namun Terhalang Batu Besar

Investasi aset crypto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Berdasarkan data dari Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (BAPPEBTI), jumlah investor crypto di Indonesia telah mencapai angka 20 juta dengan total transaksi sebesar Rp211,1 triliun pada tahun 2024. Meski demikian, industri ini masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait edukasi dan regulasi. Dalam upaya mengatasi tantangan […]

Read More