Transfer Fiskal Ekologis Dorong Pembangunan Berkelanjutan di Kalimantan Utara

Kalimantan Utara (Kaltara) telah menerima transfer fiskal ekologis (ecological fiscal transfer/EFT) sebesar Rp29 miliar selama periode 2019-2024, atau sekitar Rp5,8 miliar per tahun. Dana ini berasal dari program Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) yang disalurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan dan Perlindungan Lingkungan, Ramlan Nugraha mengungkapkan bahwa meski angka ini cukup signifikan, masih banyak kontribusi EFT yang belum tercatat secara keseluruhan.

Dalam Lokakarya Nasional transfer fiskal ekologis di Jakarta, Ramlan menjelaskan bahwa melalui TAPE, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Program ini tidak hanya mendorong keterlibatan perempuan dalam perlindungan lingkungan, tetapi juga menyalurkan dana yang cukup besar untuk berbagai program lingkungan lainnya.

Secara total, selama periode 2019-2024, alokasi anggaran EFT mencapai Rp355,4 miliar yang disalurkan ke 40 daerah di Indonesia. Anggaran ini tersebar di lima provinsi, 21 kabupaten/kota, 1.518 desa, dan 104 kelurahan.

“Dari 40 pemerintah daerah itu, lima provinsi dengan penerima manfaat 31 kabupaten telah mengimplementasikan TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi) dan empat kota yang sudah mengimplementasikan ALAKE (Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologis),” jelas Ramlan.

Koalisi Masyarakat Sipil terus menyosialisasikan implementasi EFT ke 300 pemerintah daerah agar lebih banyak daerah yang bisa mendapatkan TAPE, TAKE, maupun ALAKE. Transfer fiskal ekologis diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berdasarkan pengukuran kinerja ekologis dengan tujuan melestarikan lingkungan hidup dan mendukung pembangunan rendah karbon.

Keberhasilan implementasi EFT di Kalimantan Utara terlihat dari peningkatan alokasi anggaran untuk pelestarian lingkungan hidup, penurunan kebakaran hutan dan lahan, serta peningkatan ruang terbuka hijau. Selain itu, komitmen pemerintah daerah juga tercermin melalui peningkatan ekonomi warga melalui pengelolaan ekowisata.

Ramlan menambahkan bahwa kebijakan EFT juga berdampak pada peningkatan status desa dan penerapan kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG), yang diharapkan dapat meningkatkan Indeks Ketimpangan Gender (IKG) di daerah. Demikian informasi seputar transfer fiskal ekologis di Kaltara. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Scopecorner.Com.

Berita Terkini

Kenapa Produksi Batu Bara Indonesia Ditargetkan Capai 739,674 Juta Ton di 2025?

Menurut data terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produksi batu bara Indonesia pada 2025 ditargetkan mencapai 739,674 juta ton. Angka itu menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempertahankan posisi Indonesia sebagai salah satu produsen batu bara terbesar di dunia. Sampai dengan Mei 2025, Indonesia telah memproduksi 357,6 juta ton batu bara, dengan nilai ekspor […]

Read More
Berita Terkini

Pecut Investasi Pembangkit Panas Bumi: Pemerintah Putuskan Kaji Kurangi Pajak?

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempertimbangkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi. Langkah tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian bagi investor yang tertarik pada investasi pembangkit panas bumi di Tanah Air. Salah satu kajian utama adalah mengurangi pajak terkait proyek panas bumi. Direktur Jenderal […]

Read More
Berita Terkini

Kenapa Revisi UU Migas Penting untuk Masa Depan Energi Nasional Indonesia?

Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mencapai swasembada energi, terutama dalam sektor minyak dan gas bumi. Salah satu langkah yang dianggap krusial adalah revisi UU Migas, yang saat ini dinilai belum mampu mendukung optimalisasi pengelolaan sektor ini. Ketua Umum Serikat Pekerja SKK Migas, Afriandi Eka Prasetya mengungkapkan bahwa revisi undang-undang tersebut sangat dibutuhkan agar pengelolaan […]

Read More