Sri Mulyani Resmi Umumkan Penyaluran Investasi Pemerintah Rp1,52 Triliun ke 6 LKI

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan penambahan investasi pemerintah sebesar Rp1,52 triliun kepada 6 Lembaga Keuangan Internasional (LKI) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2023 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2023. Keputusan ini secara resmi diundangkan pada tanggal 16 Mei 2023.

Pasal 3 ayat 1 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa suntikan modal diberikan kepada 6 LKI, yaitu Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank/IDB), Dana Internasional untuk Pembangunan Pertanian (International Fund for Agricultural Development), Asosiasi Pembangunan Internasional (International Development Association), Perusahaan Finansial Internasional (International Finance Corporation), Bank Pembangunan Internasional (International Bank for Reconstruction and Development), dan Fasilitas Jaminan Kredit dan Investasi (Credit Guarantee and Investment Facility).

Pasal 3 ayat 2 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa penambahan investasi pemerintah ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

Ani, Menteri Sri Mulyani, menjelaskan bahwa penambahan investasi pemerintah kepada 6 LKI ini dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jumlah tambahan modal ini diuraikan dalam pasal 4. Berikut adalah jumlah dana yang diinvestasikan oleh Indonesia kepada 6 LKI tersebut:

  1. Islamic Development Bank: Rp266.796.415.000
  2. International Fund for Agricultural Development: Rp44,25 miliar
  3. International Development Association: Rp256.172.500.000
  4. International Finance Corporation: Rp336.069.015.000
  5. International Bank for Reconstruction and Development: Rp487.902.226.000
  6. Credit Guarantee and Investment Facility: Rp132,75 miliar
  7. Jika dijumlahkan, total penambahan dana mencapai Rp1.523.940.156.000 atau Rp1,52 triliun.

Pasal 6 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa penambahan investasi pemerintah pada LKI dapat melebihi nilai yang tercantum dalam Pasal 4, tergantung pada selisih kurs, sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan.

Berita Terkini

Magnet Investasi di Indramayu: Realisasi Triliunan Rupiah dengan Potensi Luar Biasa

Investasi di Indramayu pesisir Jawa Barat telah menjadi daya tarik bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya. Dalam tiga tahun terakhir, nilai investasi yang mengalir ke Kabupaten Indramayu mencapai angka yang mengesankan, mencapai Rp4,8 triliun. Dengan jumlah investasi sebesar itu, tak kurang dari 2.870 orang tenaga kerja dapat terserap. Menurut data yang dihimpun dari Dinas […]

Read More
Berita Terkini

Investasi Meningkat 34,5% Setiap Tahun dalam Industri Mesin dan Elektronik Indonesia

Sektor industri mesin dan elektronik di Indonesia semakin menunjukkan tren peningkatan investasi baik dari Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Menurut data yang dirilis oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), investasi di sektor industri mesin dan elektronik Indonesia rata-rata meningkat sebesar 34,5% setiap tahunnya dalam kurun waktu lima tahun terakhir, […]

Read More
Berita Terkini

Prestasi Gemilang: JLL Dinobatkan sebagai Penasihat Investasi Properti Terbaik di Indonesia

Prestasi gemilang kembali diraih oleh JLL, perusahaan jasa profesional ternama dalam manajemen real estat dan investasi. Mengukuhkan posisinya sebagai yang terdepan dalam arena penasihat investasi properti komersial di Indonesia, JLL dinobatkan sebagai yang teratas untuk tahun 2023 oleh MSCI Real Assets, otoritas independen dalam analisis transaksi real estat global. Menurut laporan yang dirilis oleh MSCI […]

Read More