Sekarang ini, semakin banyak perusahaan yang mengambil keuntungan dari kondisi pandemi global. Sayangnya, PT Panarub Industry, produsen sepatu ternama yang berlokasi di Tangerang, Banten, terlibat dalam praktik diskriminasi dan eksploitasi terhadap buruhnya.
Dalam laporan investigasi, PT Panarub Industry dituding telah memotong upah karyawan dan memecat ribuan pekerja secara sepihak selama pandemi. Bahkan, serikat pekerja mengklaim bahwa PT Panarub memangkas upah sebesar Rp800.000 hingga Rp1.300.000 selama dua periode tertentu.
Tindakan PHK yang dilakukan oleh PT Panarub juga tidak luput dari kritik tajam. Bahkan, sebanyak 1500 pekerja diberhentikan dengan alasan resesi ekonomi dan 360 anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengalami PHK selama periode 2022-2023.
Namun, kenyataannya PT Panarub tidak memberikan waktu yang cukup bagi buruh untuk memutuskan apakah mereka setuju atau menolak PHK. Selain itu, PT Panarub juga diduga melakukan tindakan intimidasi dengan mengancam akan memotong pesangon jika buruh tidak segera menandatangani surat PHK.
Tidak hanya itu, buruh yang masih bekerja di PT Panarub Industry juga harus menanggung beban kerja yang semakin berat karena rekan-rekan mereka telah diberhentikan secara sepihak. Bahkan, mereka terpaksa bekerja selama 11-12 jam sehari untuk menyelesaikan tugas-tugas tambahan yang biasanya dilakukan oleh rekan-rekan mereka yang telah diberhentikan. Kondisi ini menimbulkan banyak masalah, tidak hanya bagi buruh tetapi juga bagi perusahaan.
Dalam jangka panjang, perusahaan tidak akan mendapatkan keuntungan yang berkelanjutan jika merugikan buruh. Oleh karena itu, PT Panarub Industry harus segera mengambil tindakan yang tepat untuk menghormati hak-hak buruh dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang layak.