Penjelasan soal Ramai PT Pertamina Terapkan Kebiakan Kuota Pembelian Solar

PT Pertamina Patra Niaga buka suara soal beli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang tidak boleh berpindah-pindah SPBU. Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho mengatakan pembelian solar saat ini memang dibatasi per hari. Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020.

Dalam hal ini, masyarakat masyarakat memang tidak bisa membeli solar di SPBU PT Pertamina mana pun kalau kuota beli solar hariannya habis. “Bukan tidak boleh pindah SPBU. Ada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020, itu kan ada batas pembelian solar bersubsidi per kendaraan per hari,” kata Brasto.

Ia menuturkan dalam SK Kepala BPH Migas tersebut telah ditentukan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi jenis solar untuk kendaraan roda empat pribadi, yakni setiap kendaraan dibatasi 60 liter per hari.

PT Pertamina Terapkan Kuota Pembelian BBM Bersubsidi?

Sementara itu untuk kendaraan roda empat yang digunakan untuk angkutan umum orang atau barang dibatasi sebanyak 80 liter per hari. Sedangkan, kendaraan roda enam atau lebih yang digunakan untuk angkutan umum orang atau barang dibatasi 200 liter per hari.

Lebih lanjut, Brasto mengatakan selama ini pembelian solar batasannya hanya dicatat manual oleh petugas SPBU sehingga operator SPBU tidak mengetahui berapa banyak BBM bersubsidi yang telah dibeli kendaraan tersebut pada hari yang sama. “Oh ternyata mobil dengan pelat nomor yang sama ini, beberapa kali membeli BBM bersubsidi pada hari yang sama, karena (pencatatannya) tidak real time,” kata Brasto.

Oleh karena itu, PT Pertamina ke depannya akan menggunakan aplikasi MyPertamina untuk mendata batasan pembelian solar tersebut. Lewat MyPertamina, kata dia, data pembelian BBM bersubsidi tercatat secara daring dan real time karena menggunakan QR Code.

Brasto pun mencontohkan satu unit kendaraan roda empat pribadi jika sudah membeli solar bersubsidi sebanyak 60 liter, tidak boleh membeli lagi BBM tersebut di SPBU yang sama maupun SPBU yang lain pada hari yang sama. Menurutnya, kendaraan tersebut baru bisa membeli BBM bersubsidi lagi di SPBU yang sama atau SPBU lain pada keesokan harinya.

Meski demikian, jika kendaraan tersebut pada pagi hari membeli 50 liter, masih bisa membeli lagi sebanyak 10 liter di SPBU yang sama maupun lainnya, sehingga kuota pembelian maksimal 60 liter per hari terpenuhi. “Jadi, dengan sistem Subsidi Tepat MyPertamina ini, datanya real time, sehingga dapat diketahui kendaraan tersebut sudah isi BBM bersubsidi berapa liter pada hari itu,” tegas Brasto dari pihak PT Pertamina.

Berita Terkini

Buntut AI Booming, Investasi Sektor Energi Bersih Diprediksi Bakal Meroket!

Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tidak hanya mengubah industri teknologi, tetapi juga menciptakan peluang baru bagi investasi sektor energi bersih. Meningkatnya kebutuhan listrik dari pusat data membuat perusahaan mulai mencari sumber energi yang lebih stabil, efisien, dan ramah lingkungan. Pusat data yang menjadi tulang punggung pengembangan AI membutuhkan konsumsi energi besar. Kondisi ini […]

Read More
Berita Terkini

Satgas PASTI Hentikan Investasi Kripto Ilegal: YWWSDC dan RTHAE karena Tak Berizin OJK

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menghentikan kegiatan dua entitas yang menawarkan investasi kripto ilegal kepada masyarakat. Kedua entitas tersebut adalah YWWSDC dan RTHAE yang menjalankan penawaran investasi aset kripto serta aset keuangan digital melalui platform masing-masing. Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menjelaskan bahwa penghentian dilakukan setelah proses klarifikasi dan verifikasi. Pemeriksaan tersebut menemukan sejumlah indikasi […]

Read More
Berita Terkini

Proyek Sampah Jadi Listrik: Strategi Terbaru Mengubah Sampah Menjadi Energi?

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) tengah menyiapkan pengembangan Proyek Sampah Jadi Listrik (PSEL) di 31 wilayah yang diusulkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. CEO Danantara, Rosan Roeslani menjelaskan bahwa 20 lokasi telah lolos tahapan pra-seleksi dan siap dilanjutkan ke proses pemilihan mitra teknologi dan pengembangan proyek. Sementara 11 lokasi lainnya masih memerlukan verifikasi […]

Read More