Penjelasan soal Ramai PT Pertamina Terapkan Kebiakan Kuota Pembelian Solar

PT Pertamina Patra Niaga buka suara soal beli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang tidak boleh berpindah-pindah SPBU. Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho mengatakan pembelian solar saat ini memang dibatasi per hari. Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020.

Dalam hal ini, masyarakat masyarakat memang tidak bisa membeli solar di SPBU PT Pertamina mana pun kalau kuota beli solar hariannya habis. “Bukan tidak boleh pindah SPBU. Ada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020, itu kan ada batas pembelian solar bersubsidi per kendaraan per hari,” kata Brasto.

Ia menuturkan dalam SK Kepala BPH Migas tersebut telah ditentukan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi jenis solar untuk kendaraan roda empat pribadi, yakni setiap kendaraan dibatasi 60 liter per hari.

PT Pertamina Terapkan Kuota Pembelian BBM Bersubsidi?

Sementara itu untuk kendaraan roda empat yang digunakan untuk angkutan umum orang atau barang dibatasi sebanyak 80 liter per hari. Sedangkan, kendaraan roda enam atau lebih yang digunakan untuk angkutan umum orang atau barang dibatasi 200 liter per hari.

Lebih lanjut, Brasto mengatakan selama ini pembelian solar batasannya hanya dicatat manual oleh petugas SPBU sehingga operator SPBU tidak mengetahui berapa banyak BBM bersubsidi yang telah dibeli kendaraan tersebut pada hari yang sama. “Oh ternyata mobil dengan pelat nomor yang sama ini, beberapa kali membeli BBM bersubsidi pada hari yang sama, karena (pencatatannya) tidak real time,” kata Brasto.

Oleh karena itu, PT Pertamina ke depannya akan menggunakan aplikasi MyPertamina untuk mendata batasan pembelian solar tersebut. Lewat MyPertamina, kata dia, data pembelian BBM bersubsidi tercatat secara daring dan real time karena menggunakan QR Code.

Brasto pun mencontohkan satu unit kendaraan roda empat pribadi jika sudah membeli solar bersubsidi sebanyak 60 liter, tidak boleh membeli lagi BBM tersebut di SPBU yang sama maupun SPBU yang lain pada hari yang sama. Menurutnya, kendaraan tersebut baru bisa membeli BBM bersubsidi lagi di SPBU yang sama atau SPBU lain pada keesokan harinya.

Meski demikian, jika kendaraan tersebut pada pagi hari membeli 50 liter, masih bisa membeli lagi sebanyak 10 liter di SPBU yang sama maupun lainnya, sehingga kuota pembelian maksimal 60 liter per hari terpenuhi. “Jadi, dengan sistem Subsidi Tepat MyPertamina ini, datanya real time, sehingga dapat diketahui kendaraan tersebut sudah isi BBM bersubsidi berapa liter pada hari itu,” tegas Brasto dari pihak PT Pertamina.

Berita Terkini

PTBA Dorong Proyek Hilirisasi Batu Bara: Fokus Pada Alternatif Pengganti LPG

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tengah mengambil langkah strategis untuk mencari investor guna menggarap pabrik proyek hilirisasi batu bara, khususnya dalam proyek dimethyl ether (DME) atau gasifikasi batu bara. Upaya ini dilakukan setelah perusahaan raksasa asal Amerika Serikat, Air Products, mengundurkan diri dari proyek tersebut. Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail menegaskan bahwa meskipun investor Amerika […]

Read More
Berita Terkini

Investasi di Tapin Terus Meningkat: Rp736 Miliar di 9 Bulan Pertama 2023

Nilai investasi di Tapin tengah menjadi sorotan berbagai media karena pencapainnya yang luar biasa. Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan mencatat pencapaian luar biasa dalam dunia investasi pada triwulan III 2023, dengan realisasi mencapai Rp736 miliar. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin, Fauziah, mengungkapkan prestasi ini sebagai bagian dari upaya mendorong […]

Read More
Berita Terkini

Peran Strategis SKK Migas dalam Pertumbuhan Ekonomi Melalui Forum Kapnas III 2023

Industri hulu migas di Indonesia terus menjalankan peran strategisnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menegaskan pentingnya Forum Kapasitas Nasional (Kapnas) III 2023 sebagai pilar keberlanjutan dalam mewujudkan rencana strategis Indonesia Oil and Gas (IOG) 4.0. Forum Kapnas, yang diinisiasi sejak 2021, menjadi […]

Read More