Penjelasan soal Ramai PT Pertamina Terapkan Kebiakan Kuota Pembelian Solar

PT Pertamina Patra Niaga buka suara soal beli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang tidak boleh berpindah-pindah SPBU. Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho mengatakan pembelian solar saat ini memang dibatasi per hari. Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020.

Dalam hal ini, masyarakat masyarakat memang tidak bisa membeli solar di SPBU PT Pertamina mana pun kalau kuota beli solar hariannya habis. “Bukan tidak boleh pindah SPBU. Ada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020, itu kan ada batas pembelian solar bersubsidi per kendaraan per hari,” kata Brasto.

Ia menuturkan dalam SK Kepala BPH Migas tersebut telah ditentukan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi jenis solar untuk kendaraan roda empat pribadi, yakni setiap kendaraan dibatasi 60 liter per hari.

PT Pertamina Terapkan Kuota Pembelian BBM Bersubsidi?

Sementara itu untuk kendaraan roda empat yang digunakan untuk angkutan umum orang atau barang dibatasi sebanyak 80 liter per hari. Sedangkan, kendaraan roda enam atau lebih yang digunakan untuk angkutan umum orang atau barang dibatasi 200 liter per hari.

Lebih lanjut, Brasto mengatakan selama ini pembelian solar batasannya hanya dicatat manual oleh petugas SPBU sehingga operator SPBU tidak mengetahui berapa banyak BBM bersubsidi yang telah dibeli kendaraan tersebut pada hari yang sama. “Oh ternyata mobil dengan pelat nomor yang sama ini, beberapa kali membeli BBM bersubsidi pada hari yang sama, karena (pencatatannya) tidak real time,” kata Brasto.

Oleh karena itu, PT Pertamina ke depannya akan menggunakan aplikasi MyPertamina untuk mendata batasan pembelian solar tersebut. Lewat MyPertamina, kata dia, data pembelian BBM bersubsidi tercatat secara daring dan real time karena menggunakan QR Code.

Brasto pun mencontohkan satu unit kendaraan roda empat pribadi jika sudah membeli solar bersubsidi sebanyak 60 liter, tidak boleh membeli lagi BBM tersebut di SPBU yang sama maupun SPBU yang lain pada hari yang sama. Menurutnya, kendaraan tersebut baru bisa membeli BBM bersubsidi lagi di SPBU yang sama atau SPBU lain pada keesokan harinya.

Meski demikian, jika kendaraan tersebut pada pagi hari membeli 50 liter, masih bisa membeli lagi sebanyak 10 liter di SPBU yang sama maupun lainnya, sehingga kuota pembelian maksimal 60 liter per hari terpenuhi. “Jadi, dengan sistem Subsidi Tepat MyPertamina ini, datanya real time, sehingga dapat diketahui kendaraan tersebut sudah isi BBM bersubsidi berapa liter pada hari itu,” tegas Brasto dari pihak PT Pertamina.

Berita Terkini

Investasi Meningkat 34,5% Setiap Tahun dalam Industri Mesin dan Elektronik Indonesia

Sektor industri mesin dan elektronik di Indonesia semakin menunjukkan tren peningkatan investasi baik dari Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Menurut data yang dirilis oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), investasi di sektor industri mesin dan elektronik Indonesia rata-rata meningkat sebesar 34,5% setiap tahunnya dalam kurun waktu lima tahun terakhir, […]

Read More
Berita Terkini

Prestasi Gemilang: JLL Dinobatkan sebagai Penasihat Investasi Properti Terbaik di Indonesia

Prestasi gemilang kembali diraih oleh JLL, perusahaan jasa profesional ternama dalam manajemen real estat dan investasi. Mengukuhkan posisinya sebagai yang terdepan dalam arena penasihat investasi properti komersial di Indonesia, JLL dinobatkan sebagai yang teratas untuk tahun 2023 oleh MSCI Real Assets, otoritas independen dalam analisis transaksi real estat global. Menurut laporan yang dirilis oleh MSCI […]

Read More
Berita Terkini

Optimisme Pasca-Pemilu: Bank Indonesia Proyeksikan Pertumbuhan Investasi pada Sektor Strategis

Hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang berlangsung dalam satu putaran telah menciptakan gelombang optimisme di sektor-sektor usaha kunci, merangsang aktivitas investasi serta meningkatkan permintaan kredit. Bank Indonesia (BI), lewat pernyataan dari Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensialnya, Solikin M Juhro, mengindikasikan bahwa sektor industri pengolahan, konstruksi, pertanian, dan sektor perhotelan dan restoran, menjadi fokus utama dalam rencana […]

Read More