Indonesia Musti Tegaskan Otonomi dengan KUHP: Lemhannas Minta Asing Terima Kebijakan Pemerintah

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto menyoroti reaksi beberapa perwakilan negara asing dan organisasi internasional tertentu terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru disahkan DPR RI pada pekan lalu. Sorotan sebelumnya datang dari berbagai organ, seperti Perseritakatan Bangsa-Bangsa (PBB), hingga Human Rights Watch.

“Secara geopolitik pasca pengesahan KUHP, Indonesia perlu menegaskan otonomi strategis Indonesia,” kata mantan Sekretaris Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini, dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Desember.

Upaya menegaskan otonomi strategis tersebut, kata dia, diperkuat dengan mematahkan intervensi asing terhadap kedaulatan hukum Indonesia. Andi menyebut pihak-pihak tersebut harus menerima dan memahami evolusi pembangunan hukum Indonesia.

“Pembangunan hukum di Indonesia telah dilakukan dengan mengadopsi perkembangan paradigma hukum pidana modern serta memperhatikan kebutuhan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia,” kata Andi.

Istana sebut perbedaan pendapat soal KUHP bisa diselesaikan melalui uji materi

KUHP disahkan DPR pada 6 Desember, dan kini sedang menunggu untuk diteken lalu diundangkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Berbagai lembaga nasional dan internasional mengkritik KUHP ini, melanggar kebebasan pers hingga tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

Istana juga merespons pro kontra yang muncul di masyarakat terkait pengesahan KUHP. Istana menyebut perbedaan pandangan pasti akan ada di setiap produk hukum yang dilahirkan, tapi Indonesia sudah memiliki mekanisme melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi.

“Pemerintah tentu akan menghormati proses hukum tersebut, bila kemudian ada bagian dari kelompok masyarakat yang menguji KUHO ke Mahkamah Konstitusi,” kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga menyampaikan bahwa KUHP menjadi penanda bahwa Indonesia saat ini telah mencapai tahapan baru dalam ikhtiarnya menjadi bangsa yang berdaulat dan beradab. 77 Tahun sudah merdeka, tapi baru sekarang Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri.

KUHP baru ini, kata Moeldoko, merefleksikan nilai-nilai Indonesia, hak asasi manusia, hingga paradigma pemidanaan yang modern. “Jauh meninggalkan paradigma KUHP lama zaman pemerintah kolonial Hindia-Belanda,” kata mantan Panglima TNI 2013-2015 ini.

Berita Terkini

Transfer Fiskal Ekologis Dorong Pembangunan Berkelanjutan di Kalimantan Utara

Kalimantan Utara (Kaltara) telah menerima transfer fiskal ekologis (ecological fiscal transfer/EFT) sebesar Rp29 miliar selama periode 2019-2024, atau sekitar Rp5,8 miliar per tahun. Dana ini berasal dari program Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) yang disalurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan dan Perlindungan Lingkungan, Ramlan Nugraha mengungkapkan bahwa meski […]

Read More
Berita Terkini

Tjandra Limanjaya Sudah Mengenal Hashim Djojohadikusumo Sejak Lama

Tjandra Limanjaya, pemilik PT Kayan Hydro Energy, menjalin hubungan dengan Hashim Djojohadikusumo sejak lama. Keduanya sama-sama dikenal sebagai sosok pebisnis senior di Indonesia. Mereka berdua juga sama-sama menjalankan bisnis di sektor energi. Belum lama ini Tjandra Limanjaya dan Hashim berjumpa di satu acara yang sama. Keduanya menghadiri acara syukuran pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) […]

Read More
Berita Terkini

Pertumbuhan Investasi Aset Crypto di Indonesia MeLonjak Signifikan, Namun Terhalang Batu Besar

Investasi aset crypto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Berdasarkan data dari Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (BAPPEBTI), jumlah investor crypto di Indonesia telah mencapai angka 20 juta dengan total transaksi sebesar Rp211,1 triliun pada tahun 2024. Meski demikian, industri ini masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait edukasi dan regulasi. Dalam upaya mengatasi tantangan […]

Read More