Undang-Undang
Ekonomi
3 Alasan Kuat Bank Indonesia Luncurkan Rupiah Digital: Tak Ada Lagi Biaya Transfer Antar Bank
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan tiga alasan mengapa pihaknya harus mengeluarkan uang digital bank sentral (rupiah digital) atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Pertama, karena BI adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan mata uang, termasuk rupiah dalam bentuk digital. “Karena BI adalah satu-satunya lembaga negara, sesuai Undang-Undang yang berwenang mengeluarkan digital currency yang […]
Read More